PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Sidang berlangsung di ruang utama DPRD Sulteng, Selasa (9/9), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Aristan.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, serta jajaran OPD lingkup Pemprov Sulteng.
Aristan menegaskan, pembahasan ranperda dilakukan sesuai tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014. Mekanismenya mencakup penjelasan komisi, Bapemperda, pendapat gubernur, jawaban fraksi, hingga pembahasan bersama komisi maupun panitia khusus.
Anggota Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, menyampaikan bahwa ranperda ini sudah melalui tahapan panjang. Mulai dari penyusunan naskah akademik, FGD, uji publik, sampai harmonisasi dengan Kemenkumham.
“Regulasi ini akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional,” jelasnya.
Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido yang membacakan penjelasan Gubernur H. Anwar Hafid menegaskan pentingnya ranperda ini.
“Warisan budaya adalah bukti kejayaan masa lalu yang harus dijaga. Regulasi ini menjadi langkah awal pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, hingga pengelolaan cagar budaya di Sulteng,” ujarnya.
Landasan hukum penyusunan ranperda mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pemprov Sulteng, lanjutnya, berkomitmen mengoptimalkan anggaran dan kebijakan untuk menjaga sekaligus memanfaatkan cagar budaya sebagai identitas dan potensi daerah.
“Harapan kami, ranperda ini mendapat dukungan penuh dari DPRD agar segera disahkan menjadi perda tahun ini,” pungkas Anwar Hafid dalam penjelasan yang disampaikan Wagub.
Sidang paripurna diikuti unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, serta perwakilan OPD terkait.*/RBY










