DONGGALA – DPRD Donggala memutuskan memperpanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan badan hukum Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya.
Perpanjangan ini diminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) karena sejumlah data belum lengkap. Selain itu, kajian terhadap perubahan status badan hukum dinilai masih butuh pendalaman.
“Bapemperda mengajukan tambahan waktu 30 hari. Pertimbangannya, masih ada data yang harus dilengkapi dan dibahas secara matang,” terang Wakil Ketua Bapemperda, Moh Nur, di rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, hasil kerja Bapemperda akan dilaporkan kembali pada 8 Oktober 2025. “Itu sudah jadi jadwal kami,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Donggala, Asis Rauf. Hadir pula Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, dan sejumlah kepala OPD. Dari catatan sekretariat, rapat dihadiri 19 dari 35 anggota DPRD sehingga kuorum terpenuhi.
“Dengan kuorum sudah sah, rapat paripurna ke-7 masa sidang kedua tahun 2025 resmi dibuka,” tegas Asis saat mengetuk palu sidang di ruang utama DPRD Donggala.JOS










