SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu, Sabtu (23/8/2025).
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan. “Kami tidak membenarkan kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Sigi. Daerah ini akan fokus mengembangkan sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Penertiban PETI dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin D. Yambas, yang mewakili Gubernur Sulteng. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya melindungi TNLL sebagai kawasan konservasi strategis. “Hutan ini adalah paru-paru dunia. Sayangnya, segelintir orang merusaknya lewat aktivitas tambang ilegal. Pemerintah provinsi berkomitmen membantu penertiban dan menindak tegas aktivitas serupa di wilayah lain,” katanya.
Sebagai bentuk kesepakatan, dilakukan Deklarasi Penutupan PETI di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava. Isi deklarasi mencakup penghentian seluruh aktivitas PETI di kawasan TNLL, menjaga kelestarian hutan, mendukung penegakan hukum secara sinergis, serta mendorong kesejahteraan masyarakat lewat program ramah lingkungan sesuai visi pembangunan Kabupaten Sigi 2025–2030.
Usai penandatanganan deklarasi, rombongan meninjau langsung lokasi PETI. Aparat kepolisian memasang plang penertiban kawasan hutan dan garis polisi sebagai tanda resmi penutupan aktivitas pertambangan ilegal.
Bupati Sigi bersama perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmen untuk bersinergi menjaga lingkungan dan menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah itu.***










