PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna jawaban gubernur atas Tanggapan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan dihadiri Sekretaris Provinsi Novalina yang mewakili Gubernur.
Dalam sambutannya, Aristan menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai Pasal 196 ayat (1) huruf B Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ke-12 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Aristan.
Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025, melanjutkan sesi sebelumnya yang digelar Senin (4/8). Dalam rapat ini, Gubernur melalui Sekprov menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.










