PALU – Upaya memperjuangkan hak-hak pekerja lokal di Sulawesi Tengah makin menguat. Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Abdul Rahman, ST., IAI., hadir sebagai narasumber dalam Diseminasi Hasil Pendapat Hukum Ranperda Ketenagakerjaan yang digelar Yayasan Tanah Merdeka (YTM) di Ballroom Hotel Sutan Raja Palu, Kamis (17/7).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, Ketua YTM Sulteng, hingga organisasi buruh itu menjadi forum penting untuk menajamkan substansi Ranperda.
Abdul Rahman menegaskan, Ranperda Ketenagakerjaan adalah kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas persoalan buruh.
“Ini bentuk kontribusi nyata masyarakat sipil. Ranperda harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja lokal,” tegas politisi NasDem dari Dapil Sigi-Donggala itu.
Menurutnya, regulasi baru tersebut harus menjawab persoalan riil, mulai dari ketidakpastian hukum, kondisi kerja tidak layak, hingga lemahnya pengawasan di sektor industri. Ia juga menekankan pentingnya aturan yang mengatur proporsi tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal, termasuk kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas kerja yang manusiawi.
“Ranperda ini harus jadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan menjamin keadilan bagi masyarakat lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua YTM Sulteng, Ricar, menyoroti masih ditemukannya praktik kerja paksa di lapangan. Ia mendesak DPRD memperkuat Ranperda dengan pasal-pasal perlindungan, termasuk larangan eksplisit kerja paksa, aturan anti diskriminasi gender, serta kewajiban ruang laktasi dan sanitasi layak bagi pekerja perempuan.
“Ranperda ini harus inklusif, berpihak pada buruh, dan berlandaskan keadilan sosial,” ujarnya.
Forum ini juga mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja, organisasi sipil, hingga Dinas Tenaga Kerja. Harapannya, lahir regulasi progresif yang benar-benar melindungi pekerja di Sulteng.*/RBY










